Kepatuhan Regulasi bagi BUMN di Era Transformasi Digital

Akselerasi digitalisasi mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mentransformasi tata kelola operasional dan pelayanan publik. Namun, adopsi teknologi seperti cloud computing, big data, dan kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan hukum baru, terutama terkait ancaman siber dan kebocoran data. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) tidak lagi sebatas kepatuhan administratif konvensional, melainkan harus mencakup tata kelola digital (digital governance) yang adaptif dan patuh hukum.

Kerangka Hukum dan Standar Tata Kelola Digital BUMN

Di Indonesia, pelaksanaan GCG dan perlindungan siber bagi BUMN terikat pada regulasi ketat:

  • PER-2/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Operasional Signifikan BUMN: Peraturan Menteri BUMN ini menegaskan kewajiban penerapan manajemen risiko terintegrasi, termasuk pengawasan ketat terhadap risiko teknologi informasi dan keamanan siber.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Menuntut BUMN yang mengelola data publik atau nasabah skala besar untuk menjamin kerahasiaan, pemrosesan yang sah, serta penunjukan Data Protection Officer (DPO).
  • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mempertegas kepastian hukum transaksi elektronik, tanda tangan digital, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) atas keandalan sistemnya.
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020: Mengatur sistem manajemen keamanan informasi untuk Pelindung Infrastruktur Informasi Vital (IIV), yang mayoritas sektor strategisnya dikelola oleh BUMN.

4 Pilar GCG Digital dalam Mitigasi Hukum Siber

  • Transparansi dan Perlindungan Data (Transparency): Aksesibilitas informasi publik berbasis aplikasi wajib diimbangi dengan enkripsi data yang kuat. BUMN harus secara terbuka mengomunikasikan kebijakan privasi dan mengantongi persetujuan (consent) subjek data sesuai mandat UU PDP.
  • Akuntabilitas dan Audit Keamanan Siber (Accountability): Dewan Direksi dan Pengawas wajib mengintegrasikan audit keamanan siber secara berkala. Pengujian penetrasi (penetration testing) dan sertifikasi internasional seperti ISO/IEC 27001 menjadi tolok ukur akuntabilitas sistem.
  • Responsibilitas dan Mitigasi Insiden (Responsibility): BUMN harus menetapkan protokol penanganan insiden siber (Incident Response Plan). Ketentuan UU PDP mengharuskan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada lembaga pengawas dan subjek data maksimal 3 x 24 jam jika terjadi kegagalan perlindungan data.
  • Independensi dalam Mitigasi Vendor Pihak Ketiga (Independence): Pengadaan teknologi yang melibatkan penyedia jasa eksternal (third-party vendors) wajib melalui proses due diligence hukum yang ketat untuk mencegah kebocoran data akibat celah keamanan di rantai pasok (supply chain attack).

Penguatan kepatuhan hukum siber dalam kerangka GCG merupakan fondasi utama bagi BUMN untuk menjaga kredibilitas, kepercayaan publik, dan keberlanjutan bisnis di era digital.

Apabila BUMN atau korporasi Anda memerlukan peninjauan kesiapan hukum digital, pemenuhan standar UU PDP, maupun penyusunan mitigasi risiko siber, tim konsultan hukum kami di DC & Co – Attorney at Law siap mendampingi proses transformasi digital perusahaan Anda agar tetap aman dan patuh regulasi.

Mitra strategis hukum yang berdedikasi untuk memberikan perlindungan hukum terukur dan mitigasi risiko bagi bisnis berkelanjutan.

Alamat Kantor

Tamansari Iswara, Tower B Lt. 3 Unit 021

Jl. Cut Mutia No. 2, Bekasi

Telp/WhatsApp

Jam Operasional

Senin – Jumat
08:30 – 17:30 WIB

Artikel Lainnya